Selasa, 03 Oktober 2023

Harga Pasar Dalam Syari'at Islam




 

Harga Pasar Dalam Syari'at Islam

Bagaimana Hukum Jual Beli Dengan Harga Tidak Sesuai Harga Pasar ?

■  Dalam transaksi akad jual beli..hendaknya semua pihak (penjual dan pembeli) sama-sama mengetahui harga pasar, agar tiada pihak yang merasa dirugikan akibat tidak tahu harga pasar. Dan yang terpenting lagi atas dasar sama-sama ridha dan tidak ada pihak yang merasa tertipu.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ridha)  di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa' : 29)

■  Harga pasar adalah standar harga yang berlaku di masyarakat/publik untuk suatu barang tertentu. Hukum asalnya siapa pun tidak boleh menetapkan harga pasar, tapi harga pasar biar terbentuk dengan sendiri. Proses terbentuknya harga pasar merupakan proses mekanisme pasar atau proses tawar menawar antara kekuatan dari permintaan oleh konsumen dengan kekuatan penawaran oleh produsen. Nabi saja tak mau menetapkan atau mengatur harga pasar.

  عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: قال الناسُ: يا رسولَ الله، غَلَا السِّعْرُ فسَعِّرْ لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنَّ اللهَ هو المُسَعِّر القابضُ الباسطُ الرازقُ، وإني لأرجو أن ألقى اللهَ وليس أحدٌ منكم يُطالِبُني بمظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ».  [صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]

"Dari Anas bin Malik -radhiyallshu 'anhu- secara marfu', Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, harga-harga menjadi mahal. Tetapkanlah harga untuk kami?" Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dia-lah yang membatasi dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku soal kezaliman dalam darah (nyawa) dan harta.” (Hadis shahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

■  Menjual barang lebih dari harga pasar, digolongkan para ulama sebagai tindakan pembodohan. Sementara melakukan pembodohan dalam transaksi jual beli termasuk penipuan yang diharamkan dalam semua agama. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :

لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

“Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga tidak sesuai harga pasar), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519).

■  Jual beli barang dibawah, lebih tinggi atau tidak sesuai harga pasar (harga publik) itu hukum asalnya tidak boleh. Sebagaimana pendapat imam Malik. Kecuali (1) jika kedua belah pihak (penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga pasar seperti contoh harga reseller dengan harga khusus) kemudian sama-sama ridho dan tidak ada tujuan merusak harga pasar, maka insya Allah dibolehkan. Atau (2) jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar pasar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya (sebagaimana fatwa syaikh bin Baz).

■  Sebaliknya apabila salah satu pihak tidak tahu harga pasar dan setelah tahu ada pihak yang gak ridho, maka punya hak khiyar (memilih) utk membatalkan walau barang sudah pindah tangan, sebagaimana dalam hadits. Demikian juga jika menjual barang dg harga dibawah harga pasar kalau tujuannya buruk (merusak harga pasar atau supaya para pedagang lain tidak laku) maka haram.

■  Kita berharap dalam jual beli hendaknya semua pihak mengetahui harga pasar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan (tertipu) akibat dirinya tidak mengetahui harga standar pasar. Para pedagang hendaknya jujur dan jangan menyembunyikan harga standar pasar jika memang mengetahuinya. Bukan malah sengaja disembunyikan agar bisa menipu para pembeli. Wa Allahu a'lam.


رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daging Kambing Terkandung Barokah Sehingga Umumnya Baik Untuk Tubuh

Daging Kambing Terkandung Barokah Sehingga Umumnya Baik Untuk Tubuh 🔸 Daging kambing mengandung "barokah" (keberkahan dan kebaik...