Dari Ibnu 'Abbas radhiyaallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
”Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid. Ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata." (HR. Abu Dawud 3878, An Nasa’iy 5113, Ibnu Majah 3497 dan dishahihkan Al-Albaniy dalam shahih sunan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
“Bercelaklah dengan al-itsmid sebab ia sebaik-baik celak kalian. Ia mencerahkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata." (HR. At-Tirmidziy 1757 dan dishahihkan Al-Albaniy dalam shahih sunan At-Tirmidziy).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
“ Pakailah celak itsmid karena ia menumbuhkan bulu mata , menghilangkan kotoran mata, menjernihkan pandangan." (HR. Ath-Thabraniy dalam Mu’jam Al-Kabir : 183 dan dihasankan oleh Al-Mundziri, Al-Iraqiy dan Ibnu Hajar)
Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pakailah celak itsmid ketika akan tidur,sebab ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata”. (HR. Ibnu Majah, Ath-Thabraniy dan dishahihkan syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy dalam Shahihul Jami:’ 4045)
قال ابن القيم رحمه الله في فوائد الكحل بعامة : وفي الكحل : حفظٌ لصحة العين ، وتقوية للنور الباصر ، وجِلاء لها ، وتلطيف للمادة الرديئة ، واستخراج لها ، مع الزينة في بعض أنواعه ، وله عند النوم مزيد فضل ؛ لاشتمالها على الكحل ، وسكونها عقيبه عن الحركة المضرة بها ، وخدمة الطبيعة لها ، وللإثمد من ذلك خاصية. "زاد المعاد" (4/257) .
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang manfaat al-kahl secara umum: Dalam al-kahl : menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya mata, menjernihkannya, melunakkan zat-zat buruk dan mengeluarkan kotoran mata, serta berfungsi sebagai penghias dalam beberapa jenisnya. Jika digunakan ketika tidur, ia akan memberikan manfaat lebih. Karena celak akan lebih merata. Kemudian juga tidak banyak gerakan yang akan membuatnya luntur. Sehingga secara normal, ia terpapar merata ke seluruh bagian. Adapun bercelak dengan itsmid memiliki kekhususan tersendiri." (lihat Zadul Ma’ad 4/257).
Nabi ﷺ apabila memakai celak dengan bilangan ganjil. Sebagaimana diriwayatkan,
"Apabila beliau ﷺ memakai celak, beliau melakukannya dengan bilangan ganjil, dan bila istijmar (istinja' dengan batu) juga melakukannya dengan bilangan ganjil." (HR. Ahmad)
Rasulullah ﷺ pun memerintahkan hal itu dalam sabdanya
“Jika salah seorang dari kalian bercelak, hendaklah ia mengganjilkannya. Dan apabila istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) maka hendaknya juga mengganjilkan.” (HR Ahmad. Hadits shahih)